Wednesday, September 13, 2006

Tuntaskan Kasus Poso

Pemerintah Harus Jadikan Tibo Cs sebagai Saksi


Selasa, 12 September 2006


[JAKARTA] Pemerintah, dalam hal ini Polri dan Kejaksaan harus menjadikan tiga terpidana mati kasus Poso III, Fabianus Tibo, Marinus Riwu, dan Dominggus da Silva sebagai saksi mengungkap kasus Poso, terutama kasus Poso III, pada 2000. Karena itu, Kejaksaan dan Polri harus menunda mengeksekusi tiga terpidana mati tersebut.

Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPR Benny K Harman dan Gayus Lumbuun kepada Pembaruan, di sela-sela rapat kerja Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dengan anggota Komisi III DPR di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Senin (11/9).

Benny mengatakan, kerusuhan dan kekerasan di Poso sampai sekarang terus terjadi. Hal itu disebabkan, karena pemerintah tidak serius mengusut sejak awal kasus tersebut. Tibo Cs telah melaporkan 16 nama sebagai pelaku dan dalang kasus Poso III, namun Polri terkesan tidak serius mengusut kasus yang dilaporkan Tibo Cs itu. "Saya pikir, dengan mengeksekusi Tibo Cs, pengungkapan kasus Poso III, semakin tidak jelas, bahkan tidak selesai," katanya.

Dikatakan, Polri harus melindungi Tibo Cs karena mereka saksi, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Gayus mengatakan, hal yang paling mendasar ia menolak untuk mengeksekusi Tibo Cs karena kasus Poso adalah kasus politik. Sebagai kasus politik, bisa saja di kemudian hari ditemukan fakta, Tibo Cs bukanlah pelaku sebagaimana dituduhkan jaksa dan divoniskan hakim. "Kalau ditemukan fakta seperti itu di kemudian hari, apakah jaksa dan hakim bisa menghidupkan kembali Tibo Cs? Jadi jangan buru-buru mengeksekusi mereka," katanya.

Selain itu, hak untuk hidup adalah hak asasi manusia. Siapa pun tidak berhak mencabut nyawa manusia selain Tuhan. Kasus Poso hendaknya diungkap tuntas dan mereka adalah saksi kunci untuk mengungkap kasus Poso.

Dirundingkan

Jaksa Agung dalam menjawab pertanyaan anggota dewan mengenai rencana eksekusi Tibo Cs, mengatakan, sampai sekarang pihak Kejaksaan Tinggi Palu dan Polda Sulawesi Tengah merundingkan mengenai eksekusi Tibo Cs. Yang menentukan tempat dan waktu eksekusi adalah Polda setempat setelah berkonsultasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi setempat. Sedianya, eksekusi terhadap Tibo Cs dilaksanakan sebelum 17 Agustus 2006, namun karena menjelang HUT Proklamasi, tertunda sampai sekarang.

Setelah mengeksekusi Tibo CS, kejaksaan akan mengeksekusi terpidana mati kasus Bom Bali, pada 12 Oktober 2002, Amrozi Cs. Tibo Cs lebih dulu eksekusi daripada Amrozi Cs, karena kasus yang menimpa Tibo Cs, terjadi tahun 2000 sedangkan kasus yang menimpa Amrozi Cs, terjadi 2002.

Sampai sekarang keluarga dan kuasa hukum Amrozi Cs belum mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Padahal, pihak kejaksaan sudah memberikan kesempatan untuk itu, katanya.

Sebelumnya Pakar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi Jakarta, Prof Dr Andi Hamzah mengatakan, kalau Amrozi Cs mengajukan PK, tidak benar secara hukum karena mereka sudah mengaku dengan perbuatan mereka. "PK syaratnya, pelaku tidak mengaku dan ada bukti baru," katanya.

Ketika ditanya mengenai rencana eksekusi terhadap Tibo Cs, Andi mengatakan, proses hukum terhadap Tibo Cs sudah final, oleh karena itu tidak ada alasan lagi untuk menunda mengeksekusi mereka. [E-8]

No comments: