Friday, November 17, 2006

Polisi Jamin Tak Siksa DPO Udin Tidak Ditangkap Tapi Serahkan Diri

Kamis, 16 November 2006

POSO- Mabes Polri kembali meminta kepada 28 DPO yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. Mereka akan dijamin keselamatannya oleh polisi bila menyerahkan diri. Hal itu kembali disampaikan Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Anton Bahrul Alam kepada wartawan di Poso, kemarin.

Sebagai contoh, ia menceritakan soal penyerahan diri Udin. Katanya, tak satu pun cubitan atau pukulan, bahkan perkataan kasar yang diterima Udin saat menyerahkan diri dan digelandang ke Mapolda Sulteng. "Mabes Polri melarang anggota untuk menyakiti DPO saat proses pemeriksaan," jamin Anton.

Dalam proses pemeriksaan, selain didampingi pengacara, DPO juga berhak didampingi oleh keluarga yang mewakili. "Udin saat ini didampingi kakaknya di Polda Sulteng. Bahkan kakak Udin ikut mengawal adiknya saat dibawa sejak dari rumahnya hingga ke Mapolda, melalui pesawat," papar Anton meyakinkan. Para DPO nantinya juga hanya akan diperikasa di Polda Sulteng. "Tersangka akan diproses di Polda saja," sebut jenderal polisi bintang satu ini.

Pada kesempatan itu Anton membantah bahwa Udin alias Andi Bocor (38) ditangkap polisi. Yang bersangkutan, katanya, menyerahkan diri. Sebelum menyerahkan diri, ada dua permintaan istrinya kepada polisi. Selain meminta suaminya tidak disiksa saat menjalani proses pemeriksaan, istri Udin juga minta suaminya bisa diizinkan mengantarnya saat akan berangkat naik haji. "Melalui kakak Udin, Makmur Bega, istri tersangka meminta polisi mengizinkan suaminya untuk menyaksikan keberangkatan dia (istri, red) naik haji tahun ini," papar Anton.

Dalam jumpa persnya kemarin, Anton banyak menjelaskan soal keberadaan Udin yang saat ini berada di Mapolda Sulteng. Katanya, Udin bukanlah ditangkap polisi atau tim Densus 88 Polri. "Udin tidak ditangkap. Tapi diserahkan oleh keluarganya melalui kakak dan istrinya," jelasnya membantah pemberitaan kalau salah satu DPO itu dibekuk polisi. "Oleh keluarganya, Udin diserahkan di rumah kakaknya, Makmur Bega, di Kelurahan Mapane kepada Kasatgas Pasi 2006 Brigjen Pol. M. Guntur. Tapi, tersangka selama ini berdomisili di Desa Landangan," beber Anton menambahkan.

Menurut Anton, proses penyerahan diri Udin kepada polisi tidak memakan waktu lama. "Mas Guntur (Kasatgas Operasi 2006) melobi ke keluarga tidak lama. Empat hari sebelum menyerahkan diri (kemarin, red), keluarga menelepon Brigjen M. Guntur untuk menjemput Udin di rumah kakaknya," terang Anton.

Dia juga menuturkan, penyerahan diri Udin tak lepas dari bantuan tokoh masyarakat setempat, termasuk Daeng Raja. "Saya ucapkan terima kasih kepada keluarga Udin, dan Bapak Daeng Raja," tambahnya.

Anton menyebutkan, dalam waktu seminggu ke depan polisi akan memerikasa tersangka. Udin diduga sebagai orang yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap Hasrin Ladjidin (40), warga Landangan pada tanggal 29 September 2005. Penetapan Udin menjadi tersangka, berdasar kepada laporan yang diterima Polres Poso Nomor: 225/VII/2005/Res Poso. "Soal motif dan peran Udin dalam kasus itu belum diketahui," katanya.(cr5)

George Aditjondro Dicekal di Thai Berdasar Surat Bertahun 1998

Selasa, 7 November 2006

Jakarta - Peneliti tentang kekayaan Presiden Soeharto dan kroninya di luar negeri, George Aditjondro, dicekal di Thailand pada 10 November 2006. Anehnya, surat pencekalan yang ditunjukkan oleh imigrasi Thailand tertanggal 1 Maret 1998.

"Ada apa dengan pemerintah Thailand? Kok surat pencekalannya pada masa Soeharto masih berkuasa?" tanya peneliti SEACA ini pada jumpa pers di Kontras, Jalan Borobudur 14, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (12/11/2006).

Sedianya George, dalam kapasitasnya sebagai peneliti South East ASEAN Comittee for Advocacy (SEACA), akan menghadiri workshop di Pattaya, Thailand. Workshop yang diselenggarakan oleh SEACA, LSM yang berkantor pusat di Manila, itu membahas tentang penyempitan ruang demokrasi di wilayah ASEAN pada tanggal 11-12 November 2006.

Pada waktu tiba di Bandara Internasional Svarnabhumi, Bangkok, Thailand, Jumat 10 November 2006 pukul 16.30 WIB, George tiba-tiba tertahan di bagian pemeriksaan paspor. Petugas pemeriksaan paspor yang tidak bersahabat dan tidak bisa berkomunikasi dalam bahasa Inggris tersebut hanya mengatakan black list kepada George.

"Hanya kata black list yang saya tahu," katanya.

Kemudian dia diajak ke ruang komputer dan ditunjukkan surat pencekalan tertanggal 1 Maret 1998. George berusaha membela diri, bahwa Soeharto sudah tidak berkuasa lagi, jadi pencekalan terhadap dirinya sudah berakhir sejak 1998.

Namun petugas imigrasi di Thailand tidak mau tahu. George akhirnya tertahan di bandara Svarnabhumi dan diinapkan semalam dalam ruang khusus bagi imigran bermasalah.

"Paspor dan semua dokumen milik saya ditahan," kata George.

Dirinya sudah berusaha untuk menghubungi pihak KBRI di Bangkok, Thailand, via warga negara Indonesia yang kebetulan juga mengalami masalah yang sama. "Saya tidak tahu nomor kontaknya," kata George. Usaha yang sama pun sudah dilakukan pihak panitia acara. Namun, pihak KBRI hanya memberikan janji akan datang ke bandara.

"KBRI Indonesia memang dikenal lambat dalam merespons masalah-masalah imigrasi yang dialami WNI di luar negeri seperti ini," kritik George.

Perlakuan tidak bersahabat dan pelayanan yang tidak memuaskan diterimanya selama semalam menginap di bandara Svarnabhumi.

"Tidak diberi makan, hanya setelah saya meminta, baru dikasih, itu pun cuma dua kali," kata George yang tetap memelihara berewok dan rambut gondrongnya ini.

Setelah itu dia dipulangkan keesokan paginya pukul 08.30, dan sampai Indonesia pukul 11.30 WIB.

"Koper saya yang berisi dokumen penelitian tentang Indonesia dan Timor Leste masih tertahan dan katanya akan dikirim sekarang oleh pihak airline, tapi belum sampai juga," keluh George. (nwk/nrl)

Aditjondro Gugat Kedubes Thailand
Nograhany Widhi K - detikcom

Jakarta - Tak terima dirinya dicekal oleh Imigrasi Thailand berdasarkan surat bertanggal 1 Maret 1998, George Aditjondro pun siap menggugat Kedubes Thailand di Indonesia.

Selain itu, dirinya melalui Kontras, Senin (13/11/06) besok, dia akan mengirimkan surat kepada Departemen Luar Negeri RI, mempertanyakan tentang pencekalan dirinya dan mempermasalahkan respons KBRI. Tembusannya akan dikirimkan ke Departemen Hukum dan HAM bagian Imigrasi.

Hal ini diungkapkan George pada jumpa pers di Kontras, Jalan Borobudur 14, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (12/11/2006).

George Aditjondro dikenal sebagai peneliti kekayaan Soeharto yang tersimpan di luar negeri. Drinya sempat 'lari' ke Australia pada tahun 1995-2002 dan dicekal oleh rezim Soeharto pada Maret 1998. Namun sejak Soeharto jatuh, pencekalan otomatis tidak berlaku. Ini pertama kalinya George kena cekal sejak tahun 1998.

George menduga ini berhubungan dengan keadaan politik di Thailand yang baru dikudeta oleh militer. Selain itu Thaland yang mulai mendekatkan diri ke Amerika, menurut dugaan George, mulai menghidupkan watch list yang mengganggu kepentinngan negara adidaya tersebut. Selain itu juga muncul adanya dugaan represi lintas negara di wilayah ASEAN.

George juga pernah mengajar di Australia tentang gerakan pembebasan di ASEAN, seperti GAM, RMS, termasuk di wilayah Pattani, Thailand Selatan.(nwk/nrl)

Polri Tetap Utamakan Persuasif Tangani Kasus Poso

Selasa, 7 November 2006

Jakarta - Kapolri Jenderal (Pol) Sutanto mengatakan pihaknya akan tetap mengutamakan pendekatan persuasif untuk menangkap sejumlah tersangka kasus Poso, dan meminta agar tidak ada lagi tawar menawar dalam proses penyelesaian hukumnya.

"Kita tidak melunak. Kita semua kan persuasif seperti dalam penangkapan beberapa tersangka. Kita berterimakasih pada kedua belah pihak," kata Kapolri usai mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden Jakarta, Senin.

Namun, Kapolri meminta agar dalam proses hukum berikutnya, para tersangka atau pihak terkait tidak melakukan tawar menawar atau "bargaining" untuk meringankan atau mempermudah sanksi yang akan diberikan.

"Hukum tidak ada `bargaining`, siapapun yang melanggar akan kita tangani. Jadi jangan melakukan `bargain` pada masalah hukum karena nanti rusak semua," katanya.

Dikatakannya, pihaknya tetap meminta bantuan masyarakat untuk melakukan penangkapan terhadap 29 tersangka kasus kekerasan di Poso dan Palu Sulawesi Tengah yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Untuk penangkapan kita minta bantuan masyarakat termasuk Ustad Adnan Arsal (Ketua forum silaturahmi perjuangan umat Islam Poso). Dan jika diperlukan kita akan ambil langkah-langkah hukum yang dibenarkan, dengan aturan KUHP," katanya.

Dari Palu diberitakan, hingga kini sebanyak 29 tersangka kasus kekerasan di Poso dan Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) belum menyerahkan diri, sekalipun toleransi waktu sepekan yang diberikan Polri berakhir Selasa pekan ini.

Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Drs Muhammad Kilat, di Palu, Senin, mengatakan pengejaran dan penangkapan kepada para tersangka yang masuk dalam DPO polisi segera dilakukan sebab hingga saat ini belum ada seorang pun dari DPO belum menyerahkan diri.

Menurut Kilat, Polri memberi toleransi waktu kepada DPO menyerahkan diri menyusul permintaan pemuka agama setempat akan membantu mencari dan menyerahkan para DPO tersebut kepada polisi.

Selasa pekan lalu, Polri mengumumkan 34 orang tersangka serangkaian kasus teror yang terjadi di Kabupaten Poso dan Kota Palu, sejak tahun 2001 hingga 2006.

Akan tetapi, sebanyak 15 orang telah ditangkap dan saat ini ditahan di Mabes Polri, sementara 29 orang lainnya masih masuk dalam DPO.

Para tersangka itu, menurut Kilat, terlibat dalam 13 kasus teror antara lain, pembunuhan I Wayan Sumaryasa, wartawan Poso Post (tahun 2001), peledakan bom yang menewaskan Pendeta Orange Tadjoja (2001), kasus mutilasi Kades Pinedapa (2003), peledakan bom di depan Pasar Sentral Poso yang menewaskan enam orang (2004).

Lainnya, kasus penembakan Jaksa Fery Silalahi dan Pendeta Susianti Tinulele di Palu (2004), perampokan uang milik Pemda Poso sebesar Rp489 juta (2004), peledakan bom di Pasar Tentena yang menewaskan 22 orang (2005), kasus mutilasi tiga siswa Poso (2005), serta sejumlah peledakan bom gereja di Palu dan Poso.(*

Kepala BIN: Polri Harus Berani Tangkap Peneror Poso

Senin, 6 November 2006

Jakarta - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Syamsir Siregar
menegaskan Polri harus berani menangkap orang-orang yang diduga
terlibat dalam tindakan kerusuhan di Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng),
jika tindakan persuasi untuk mengajak mereka menyerahkan diri gagal
dilakukan.
"Kalau persuasi tidak berhasil, polisi harus berani bertindak," kata
Syamsir mengemukakan hal itu kepada pers di kantor Kepresidenan
Jakarta, Senin (6/11) pagi, ketika dimintai komentar tentang belum
diserahkannya juga oleh sebuah organisasi, orang-orang yang dianggap
terlibat dalam berbagai tindakan kekerasan di Poso, Sulteng.
Ketika ditanya wartawan apakah pemerintah akan menetapkan batas waktu,
Kepala BIN tidak mau memberikan jawaban.
Mabes Polri telah memberi batas waktu hingga Selasa (7/11) bagi Ketua
Forum Silaturahmi dan Perjuangan Umat Islam Poso Adnan Arsal untuk
menyerahkan ke-29 tersangka kasus kekerasan di Poso yang masuk dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri. Hingga kini, Adnan Arsal
belum juga menyerahkan ke-29 tersangka tersebut. Belakangan, yang
bersangkutan malah muncul di Jakarta.
Terkait dengan 29 tersangka DPO yang hingga kini belum menyerahkan
diri, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng)
Brigjen Badrodin Haiti mengatakan pihaknya tetap akan menangkap ke-29
tersangka yang masuk DPO Mabes Polri itu. Dia mengatakan pihaknya
adalah aparat penegak hukum yang bertugas untuk menegakkan hukum.
"Jadi semuanya harus berdasarkan hukum, tidak bisa berdasarkan emosi
atau yang lain," katanya ketika dihubungi SH, Senin pagi.
Dia menegaskan pihaknya akan menindas tegas siapapun yang melanggar
hukum di wilayah Sulteng. "Silakan berjuang di Poso. Namun, saya
ingatkan jangan dengan cara kekerasan.

Kalau sudah melanggar hukum, ya pasti akan tindak tegas sesuai dengan
aturan hukum," kata Kapolda Brigjen Badrodin Haiti.
Penegasan itu disampaikannya menanggapi kampanye yang kini tengah
dilakukan Ketua Forum Silaturahmi dan Perjuangan Umat Islam Poso Adnan
Arsal di Jakarta.
Seusai ceramah dengan tema "Menguak Misteri Konflik Poso" yang digelar
Garda Ummat Islam Bekasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bekasi
dan sejumlah organisasi Islam Bekasi, Sabtu (4/11) siang, Adnan Arsal
mengajak para anggota ormas Islam dapat bergabung di Poso untuk
berjihad.
Dalam kesempatan itu, Adnan Arsal juga meminta bantuan dari semua
organisasi massa Islam baik bantuan advokasi hukum maupun finansial.
Dia mengatakan supaya umat Islam jangan dizalimi.
Adnan Arsal menambahkan, "Polisi harus bisa membaca suasana ini secara
adil." Hal itu dikatakannya menjawab pertanyaan apakah kedatangan
ormas berjihad di Poso tidak justru memperkeruh suasana.
Selanjutnya, Kapolda mengatakan kesempatan sekarang ini dapat saja
digunakan Adnan Arsal untuk mencari dana dan meminta dukungan."Kalau
perjuangannya nonkekerasan itu mungkin baik. Tapi, kalau dengan
melanggar hukum, kami tentu tidak akan main-main, pasti kami tindak,"
katanya.

Cari Dasar Hukum
Sementara itu, pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng)
saat ini tengah mencari dasar hukum untuk segera menangkap Ketua Forum
Silarurahmi dan Perjuangan Umat Islam Poso (FSPUI) Adnan Arsal.
Hal itu diungkap sumber SH di Palu, Senin (6/11) pagi. Sumber yang
tidak mau disebut namanya itu mengungkapkan pihak Polda Sulteng telah
mengadakan rapat khusus untuk membahas dasar hukum yang akan digunakan
polisi untuk menangkap Adnan Arsal yang juga pimpinan Pondok Pesantren
Al Amanah di Tanah Runtuh, Poso.
Sumber itu menambahkan pihak kepolisian menduga keterlibatan Adnan
Arsal dalam sejumlah aksi kekerasan di Poso dan sekitarnya."Kini tim
penyidik tengah mencari bukti kuat keterlibatan Adnan Arsal itu. Bukti
menyangkut keterlibatan Adnan Arsal dapat diperoleh jika Basri, salah
satu pelaku pemanggalan tiga siswi SMU Kristen Poso, dapat ditangkap.
Basri adalah anak kandung Adnan Arsal," katanya.
Sejauh ini, tambah sumber itu, pihak Polda Sulteng berharap dari
pengakuan sejumlah tersangka kasus kekerasan di Poso yang sudah
ditangkap seperti Hasanuddin atau Ponirin alias Andi Ipong. Namun
hingga kini, para tersangka yang telah ditangkap itu belum mengaku
perihal keterlibatan Adnan Arsal.
Sumber SH lainnya menyebutkan pihak kepolisian kini terus memantau
gerak-gerik yang terjadi di Pondok Pesantren Al Amanah. Ada dugaan
beberapa tersangka tindak kekerasan di Poso yang masuk dalam DPO Mabes
Polri masih bersembunyi di Pondok Pesantren Al Amanah di Tanah Runtuh
itu.

Dikeluarkan dari Poso
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Hasyim Muzadi, usai
bertemu Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, di Kediaman Wapres, Sabtu
(5/11) siang, meminta seluruh orang yang melakukan kekerasan serta
menjadi sumber kekerasan dari semua kelompok agama harus dikeluarkan
dari Poso.
"Semua baik yang beragama Islam, Katolik, Kristen, bagaimana caranya
tentu pemerintah yang punya metode untuk itu. Prinsipnya, mereka harus
dipisahkan mereka dari masyarakat Poso," katanya.
Menurut Hasyim Muzadi, ternyata yang melakukan kekerasan ini
orang-orang datang dari luar daerah. "Mereka ini dipulangkan saja.
Jangan pandang agama. Insya Allah nanti pada awal Desember tokoh-tokoh
agama merencanakan islah sebagai rekonsiliasi religius, tapi harus
didahului dengan pengondisian di bidang keamanan," tambahnya
(ant/terna dwi lidiawati/eddy lahengko/norman meoko)