Tibo Cs Kembali di Isolasi
Palaksanaan eksekusi terhadap tiga terpidana mati Fabianus Tibo, Marinus Riwu, dan Dominggus da Silva, akan segera dilakukan dan tinggal menunggu waktu yang tepat saja.
Hal tersebut diketahui, karena ternyata salah satu dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Agus SH, telah mengantarkan surat pemberitahuan, Senin (18/9) kemarin terhadap terpidana mati Tibo Cs di Lembaga Permasyarakatan Klas II Petobo, Jalan Dewi Sartika Palu, tentang pelaksanaan eksekusi.
Dengan diterimanya surat yang kedua kalinya itu, maka Tibo Cs dimasukkan kembali keruang isolasi blok 9, dengan kamar terpisah.
Menurut pengacara Tibo Cs, Roy Rening SH dari PADMA Indonesia yang dihubungi via ponsel, begitu mengetahui bahwa kliennya sudah menerima surat tentang eksekusi, dirinya langsung terbang ke Palu guna mendampingi kliennya.
Roy menambakan, bahwa mereka sebagai kuasa hukum, secara tegas menolak eksekusi terhadap Tibo Cs. Pasalnya, Tibo Cs sedang mempergunakan hak konstitusionalnya, dengan mengajukan grasi kedua kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, sesuai dengan UU No 22 tahun 2002 tentang grasi.
Ditambahkan Roy lagi, bila pemerintah melakukan eksekusi, maka pemerintah melanggar UU Grasi tersebut. Dalam hal ini, pemerintah dengan sengaja dan terencana, telah merampas hak hidup Tibo cs, yang dijamin oleh UUD 1945.
Artinya, Pemerintah telah melakukan penyalagunaan wewenang.
Sementara itu Robertus Tibo, anak sulung Fabianus Tibo, yang dihubungi di Tentena via Ponsel, dengan tegas menyatakan tidak menerima jika Tibo Cs harus dieksekusi.
Sedianya kata Obet-sapaannya, Pemerintah memberi kesempatan kepada ketiga terpidana, agar orang-orang yang diduga kuat terlibat dan menjadi otak intelektual dibalik rusuhnya Poso mei 2000 silam dapat terungkap.
Obet juga mengatakan, bahwa keluarganya belum menerima surat pemberitahuan dari pihak Kejaksaan sekaitan eksekusi tersebut. Dirinya hanya mengetahui dari Roy Rening SH kalau senin malam kemarin, mereka akan menerima surat pemberitahuan itu. Intinya, lanjut Obet, mereka tidak menerima eksekusi. Mereka mengharap agar ada keajaiban. Sehingga eksekusi tidak terjadi.
Kembali Obet mengungkapkan, bahwa Tibo Cs hanyalah orang biasa dari kalangan masyarakat kecil, dan tidak mengerti hukum. Tibo Cs kata Obet, hanya dijadikan korban dan tumbal dalam kasus kerusuhan di Poso.
Mengingat kembali 12 Agustus lalu, tim eksekutor Polda Sulteng sudah menyiapkan tiga regu utama, dan satu regu cadangan, untuk melakukan eksekusi, berdasarkan kesepakatan bersama, dengan pihak kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Namun akhirnya, pada waktu itu, seiring beranjaknya malam 12 Agustus, eksekusi tidak jadi di laksanakan atau di tunda dengan alasan, dalam rangka menyambut HUT kemerdekaan RI ke-61. Hal ini dikemukakan langsung oleh Kapolri melalui sejumlah media elektronik.
Pada kesempatan lain, menurut salah satu sumber di LP Petobo, suasana di dalam dan di luar LP tampak biasa saja. Tidak ada yang terlalu signifikan.
Para terpidana mati pun tidak menunjukan perubahan yang luar biasa mereka katanya tampak tenang dan lebih banyak berdoa. AN

No comments:
Post a Comment