Saturday, October 28, 2006

Pemda Tolak Permintaan Azikin

Syahzan Bantah Ingin Segera Tempati Rumdis


Kamis, 5 Oktober 2006

PALU- Pemerintah berkukuh dengan sikapnya semula. Yakni tetap memerintahkan pengosongan rumah dinas yang kini ditempati Andi Azikin Suyuti di Jalan Nokilalaki nomor 7, Palu Selatan. Sekdaprov H Gumyadi yang ditemui seusai pertemuan khusus membahas masalah rumah dinas tersebut mengemukakan, pemerintah tetap bersikap seperti semula, meminta agar rumah tersebut dikosongkan agar secepatnya di tempati penghuni baru dalam hal ini Kadis Kesos Ir H Syahzan Tiangso.

''Pemerintah tidak salah, SK itu juga sudah benar dan tidak akan dicabut,'' tegas Gumyadi dengan nada tinggi. Gumyadi juga menolak permintaan Azikin yang meminta ganti rugi biaya rehabilitasi rumah sejak 1999 hingga saat ini. Kalau yang bersangkutan melakukan rehabilitasi rumah dinas tersebut tindakan itu malah menyalahi aturan karena mengubah bentuk aslinya.

Di internal Pemda sendiri masih terjadi friksi yang tajam dalam menyikapi kasus ini. Sebelumnya Kepala Biro Perlum Drs Yuliansyah menyatakan akan mencabut SK Gubernur Nomor 012/861/Ro. Perlum/2006 tertanggal 29 September 2006. SK tersebut dinilai cacat karena tidak menyertakakan paraf dari Kepala Biro Perlum. Namun Sekdaprov H Gumyadi menyatakan tidak akan mencabut SK tersebut karena prosedurnya sudah benar.

Kepala Dinas Kesos Ir Syahzan Tiangso yang ditemui koran ini menolak anggapan bahwa keluarnya perintah pengosongan atas desakannya agar secepatnya menghuni rumah itu. ''Ah itu tidak benar. Saya ini orang diatur, apa yang diperintahkan, saya lakukan,'' tegasnya.

Namun ia menambahkan, memang ada pemikiran dari stafnya di lingkungan Dinas Kesos Sulteng untuk menggelar acara halal bi halal di rumah dinas tersebut saat hari raya Lebaran nanti. ''Itu memang tradisi yang kerap dilakukan Pak Azikin setiap Lebaran. Kalau memang ada pemikiran seperti itu, saya hanya menerima saja. Tapi tidak ada niat saya untuk menggantikan Pak Azikin di rumah itu. Saya sendiri ada rumah pribadi di Jalan Sriwijaya,'' tekannya.

Kepala Bagian Penerangan dan Publikasi Biro Infokom Setdaprov Dra Maemuna Akhir dalam release-nya menyebutkan, rumah dinas yang saat ini ditempati Andi Azikin Suyuti belum mendapatkan persetujuan Pemda untuk dibeli (dem). Dalam SK Gubernur Nomor 012/2257/Ro.Perlum-G.ST/2004 tanggal 23 Januari 2004 pada diktum 3 (tiga) disebutkan, salah satu kewajiban penghuni rumah adalah menyerahkan rumah tersebut dalam keadaan baik kepada kantor/dinas atau pejabat yang ditunjuk di tempat yang bersangkutan bekerja, apabila hendak pindah atau dipindahkan, atau sebab-sebab lain yang mengharuskan untuk meninggalkan rumah tersebut.

Azikin sendiri, sebut Maemuna dalam release-nya telah membeli rumah dinas di Jalan Maleo Nomor 3 tepatnya di belakang kantor Dinkesos Sulteng. Sementara sesuai Perda Nomor 4/2003 tentang penjualan, penghapusan dan hibah barang daerah, disebutkan bahwa selama menjadi PNS hanya boleh satu kali membeli (dem) rumah dinas milik Pemda.

Atas dasar itu maka Pemda Sulteng sesuai SK Gubernur Nomor 012/861/Ro. Perlum /2006 tentang Surat Izin Penghunian (SIP) menempati rumah dinas Pemda memutuskan menunjuk Ir Syahzan R Tiangso, kepala Dinkesos Sulteng saat ini untuk menempati rumah dinas tersebut.

Di kalangan DPRD Sulteng cenderung kurang sependapat dengan sikap Pemda yang meminta Azikin pindah dari rumah tersebut. Namun Ketua Komisi A DPRD Sulteng Yus Mangun SE meminta Pemda bersikap bijak terhadap keluarga Andi Azikin Suyuti, dan tidak serta merta meminta yang bersangkutan meninggalkan rumah dinas yang awalnya merupakan aset pemerintah pusat itu.

Sebab, kata dia, kasus yang dihadapi Azikin belum mempunyai keputusan hukum tetap, sehingga Pemda tidak boleh begitu saja memerintahkan yang bersangkutan angkat kaki dari rumah dinas yang sudah didiaminya sejak 1999.

Yus Mangun mengatakan, status rumah tersebut memang masih milik Pemda. Sampai saat ini belum ada usulan untuk penghapusannya dari eksekutif ke DPRD Sulteng.

Yus Mangun menuturkan sebagai Ketua Komisi A yang membidangi masalah aset pemda, dirinya sudah mengomunikasikan masalah ini kepada pimpinan dewan. Diharapkan pimpinan dewan dapat menghubungi gubernur meminta agar keluarga Andi Asikin Suyuti tetap diberikan kesempatan tinggal di rumah dinas tersebut.

Soal adanya surat penarikan yang dikeluarkan Gumyadi merupakan hal wajar, bahkan SK tersebut dinilai Yus Mangun sesuatu yang perlu dilakukan. ''Tidak ada yang salah dari surat Saudara Sekdaprov itu hal yang wajar,'' kata Yus meyakinkan. (yar)

No comments: