Dipertanyakan, Surat Eksekusi Tibo Cs
[JAKARTA] Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mempertanyakan
munculnya surat pemberitahuan eksekusi mati dari Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Tengah kepada tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso,
Fabianus Tibo, Marinus Riwu, dan Dominggus da Silva di LP Petobo,
Palu, Sulteng, Senin (18/9). Dalam surat tersebut, Tibo Cs akan
dieksekusi mati pada Jumat (22/9) pukul 00.00 WITA.
"Ini ada keanehan. Saya juga terima informasi eksekusi itu kemarin,
makanya langsung saya konfirmasi ke Wakapolri (Komjen Adang
Daradjatun, Red.)," ujar Trimedya kepada Pemba- ruan di Jakarta,
Selasa (19/9).
Dikatakan, konfirmasi itu dilakukan karena dalam rapat kerja dengan
Komisi III pekan lalu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan
kepastian eksekusi Tibo Cs tergantung Polri.
Sementara selama ini pihak kepolisian masih melakukan penyidikan
terhadap sejumlah nama-nama yang disebut Tibo merupakan pelaku utama
kerusuhan Poso, terutama 16 nama yang sudah diungkapkan Tibo ke media
massa.
Trimedya mengatakan, saat dikonfirmasi, Adang juga mengungkapkan hal
itu. "Wakapolri katakan, belum ada rencana (eksekusi) itu. Sebab masih
ada upaya Polri mempertemukan Tibo dengan pelaku-pelaku yang sudah
diungkapkan Tibo," kata Trimedya.
Trimedya setuju dengan langkah Polri. Menurut dia, hal tersebut memang
yang perlu dilakukan lebih dulu. Sebab jangan sampai pemerintah
mengeksekusi mati orang yang tidak bersalah. Sementara di kemudian
hari terungkap pelaku sesungguhnya.
Ditambahkan, pemerintah harus hati-hati dan arif dalam kasus ini.
Apalagi Kapolda Sulteng yang lama, Brigjen Pol Oegroseno menyatakan
dia menolak melakukan eksekusi karena tidak ingin mengeksekusi orang
yang tidak bersalah.
"Kepolisian tidak perlu terpengaruh desakan orang, yang penting
keadilan dan kepastian hukum yang harus ditegakkan. Tidak adil kalau
mereka tidak bersalah tetapi dieksekusi mati. Karena itu pemerintah
jangan tergesa-gesa mengambil keputusan," tambah Trimedya.
Dia juga menyayangkan munculnya surat pemberitahuan eksekusi oleh
Kejati Sulteng. Menurut dia, surat itu dibuat tergesa-gesa dan tanpa
koordinasi yang jelas. Sementara itu Kuasa Hukum Tibo Cs, Petrus
Selestinus mengatakan, dengan mengeksekusi Tibo Cs menunjukkan
kejaksaan sangat tidak bertanggung jawab.
Sebab, sudah ada permohonan grasi kedua ke presiden dari keluarga
ketiga terpidana melalui ketua Pengadilan Negeri Palu. Sesuai
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi, setiap permohonan
grasi harus diproses di Mahkamah Agung (MA). Ketua MA kemudian akan
memberi pertimbangan hukum kepada presiden agar dalam menjawab
permohonan grasi itu segala hal yang menyangkut aspek hukum yang
diberikan MA dapat menjadi landasan.
Sesuai UU Grasi, karena permohonan ini diajukan keluarga ketiga
terpidana dalam posisi hukuman mati, maka eksekusi tersebut menjadi
batal untuk sementara waktu hingga presiden menjawab permohonan grasi
tersebut. "Sampai saat ini MA belum memberikan pertimbangan hukum ke
presiden, maka eksekusi terhadap Tibo Cs jelas perbuatan melanggar
hukum," kata Petrus.
Selain itu, lanjut dia, disamping alasan permohonan grasi ada hal lain
yang seharusnya menunda eksekusi. Yakni adanya UU Perlindungan Saksi
dan Korban.
Dijelaskan, saat ini kedudukan ketiga terpidana mati merupakan saksi
kunci yang kesaksiannya dibutuhkan penyidik guna membongkar aktor
intelektual peristiwa Poso III. Sementara saat ini Polda Sulteng
sedang melakukan penyidikan 16 nama yang pernah diungkap Tibo.
Menurut UU saksi dan korban, pemerintah melalui lembaga perlindungan
saksi dan korban yang akan dibentuk, wajib memberi perlindungan kepada
saksi dan korban demi kepentingan pidana yang dihadapi pada setiap
pemeriksaan.
"Seharusnya Tibo Cs mendapat perlindungan. Kalau pemerintah
tergesa-gesa mengeksekusi, berarti pemerintah tidak ingin mengungkap
tuntas siapa pela-ku Poso sebenarnya. Dan ingin menutup kasus ini
tanpa mau mencari tahu dan meminta pertanggungjawaban secara tuntas
mereka yang terlibat baik pela-ku di Palu dan Jakarta," papar Petrus.
[Y-4]

No comments:
Post a Comment