Tuesday, September 19, 2006

Kejati Agendakan Eksekusi Tibo Cs

Selasa, 19 September 2006

Sekalipun belum ada pernyataan resmi dari pejabat berwenang, namun pelaksanaan eksekusi tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso, Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Mainus Riwu, telah diagendakan. Bahkan rencana ketiganya untuk ditembak mati di laporkan tinggal menghitunh hari.

Tanda-tanda ke arah itu sudaj mulai tampak, ditandai adanya kunjungan mendadak Kajari Palu, M. Basri Akib SH MH, di Lembaga Pemasyarakan / LP Petobo Palu, tempat ketiga terpidana mati menjalani penahanan.

Basri Akib datang LP Petobo Jln Dewi Sartika Hari senin sekitar pukul 10.00 Wita dengan menumpang mobil dinas Kajari.

Untuk mengelabui wartawan, nomor polisi mobil dinas berwarna merah mudah (DN3A) ini sengaja ditutup dengan nomor Polisi DN484AH berwarna hitam.

Kedatangan Basri Akib diduga kiat untuk mengkoordinasikan dengan kepala LP Petobo soal rencana eksekusi Tibo dkkyang telah dua kali mengalami penundaan.

Tapi, Basri Akib sendiri memilih meninggalkan LP petobo melalui pintu samping, sehinga terhindar dari kejaran wartawan yang sejak pagi hari menunggu disana untuk melakukan konfirmasi.

Sementara itu, setibanya dari Makasar, Pangdam VII/Wirabuana Mayjen TNI Arief Budi Sapurno senin (18/9)pagi kemarin melakukan pertemuan tertutup dengan Kapolda Sulteng Kombes Pol Badrodin Haiti dan Wakajati Sulteng Mahfud Manan.

Tapi sesuai pertemuan, Pangdam Arief membantah kalau kunjungannya ke Mapolda dan Kantor Kejati Sulteng, keudanya berada di jln Sam Ratulangi, palu untuk membicarakan rencana pelaksanaan eksekusi Tibo dkk.

"Hanya silatuhrahmi biasa dengan pejabat terkait di Sulteng guna meningkatkan hubungan kerja sama yang selama ini sudah terjalin dengan baik." ujarnya memberikan alasan.


Ketika ditanya soal pelaksanaan eksekusi, Pangdam Arief mengaskan supremasi hukum harus di tegaskan di bumu nusantara, (dan semua anggota masyarakat) harus tunduk dan patu terhadap keputusan hukum.

Yang pasti, kata dia anggota TNI siap mendukung langka Polri dalam mengamankan wilaya sulteng menjelang dan sesudah pelaksanaan eksekusi." ini sudah menjadi komitmen kami," kata dia mengatakan.

Menyikapi reaksi publik terhadap eksekusi mati itu, menurut Pangdam Arief, masyarakat yang menyapaikan pendapat dan unek-unek di depan umum merupakan hak yang biasa selam tidak mengganggu ketertiban umum.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kapolda Badrodin menolak menjelaskan kepastian pelaksanaan eksekusi atas Tibo dkk. Ia hanya menyatakan Polri telah mempersiapkan personil mengamankan wilayanya dalam menghadapi pelaksanaan eksekusi tersebut.

"Saya minta, masyarakat sulteng tidak memberi reaksi berlebihan sebab dapat merugikan diri sendiri, " katanya mengingatkan.

Wakajati Mahfud Manan juga menolak berkomentar soal ini. Ia lagi-lagi hanya mengatakan akan melakukan efaluasi dalam sehari dua ini sebelum adanya penetapan waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi.

"Soal teknis operasionalnya, merupakan tanggung jawab Kajari Palu, "katanya.

Empat hari sebelumnya (14/9), Wakajati Mahfud Manan yang di dampingi plh. asisten intelijen Kejati sulteng sempat melakukan rapat koordinasi dengan Kapolda Badrodin Haiti beserta sejumblah pimpinan Polri setempat di Mapolda Sulteng.

Rapat tertutup yang berlangsung lebih dua jam ini diduga kuat membahas persiapan hukuman mati terhadap Tibo dkk, namun tidak ada penjelasan resmi kepada wartawan.

Tibo, Dominggus, dan Marinus di eksekusi sejatinya menjalani eksekusi di hadapat regu tembak pada 9 maret 2006 namun batal di laksanakan dikarenakan kapaolda Brigjen Drs Oegroseno (ketika itu) menyatakan masih membutukan keterangan ke tiga terpidana guna mengungkap para pelaku pembantaian masal di sejumblah temapat dalam wilaya Kabupaten Poso saat berkecemuk kerusuhan pertengahan tahun 2000.

Rencana eksekusi itu kembali di jadwalkan 12 agustus 2006 Pukul 00:15, namun lagi-lagi gagal dilaksanakan. Bahkan, penundaan eksekusi ( kedua) langsung di umumkan Kapolri Jenderal Pol Drs Sutanto seusai mengikuti rapat kabinet di pimpin langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau lima belas menit menjelang "deadline" dengan alasan masyarakat indonesia tengah merayakan HUT Proklamasi Kemerdekaan .

Seorang Jaksa di Palu mengatakan seharusnya penundaan palaksanaan eksekusi mati terhadap Tibo dkk tidak perlu terjadi, sebab selain perbuatan ketiga terpidana sudah terbukti di pengadilan, juga proses hukumannya telah melewati 13 orang yang berwenang mengambil keputusan.

Mereka itu adalah tiga orang yang menjadi Majelis Hakim di Pengadilan Negeri/PN Palu, tiga orang Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sulteng, tiga orang Hakim Agung di Majelis peninjauan kembali, dan terakhir Presiden selaku Kepala Negara.

"Ini bukan keputusan main-main, sebeb mulai dari tingkat pengadilan inpact (PN) hingga MA bentuk hukuman yang di jatukan tidak adea yang berbeda. Semuanya sama, yaitu hukuman mati, " kata Jaksa yang seringkali menangani perkara tindak pidana umum tersebut. YUS/DAR/ANT

No comments: