Tuesday, September 19, 2006

Tibo dkk Diisolasi

Selasa, 19 September 2006

PALU, SELASA--Tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso di Provinsi
Sulawesi Tengah (Sulteng), Fabianus Tibo (60), Dominggus da Silva
(43), dan Marinus Riwu (54), kembali menjalani isolasi di ruang
tahanan khusus Lembaga Pemasyarakatan/LP Petobo di Jalan Dewi Sartika
Palu, guna menunggu waktu pelaksanaan eksekusi.

"Isolasinya dilakukan mulai kemarin siang (18/9), sehingga ketiganya
tak dibenarkan lagi ditemui oleh siapa pun, kecuali petugas khusus dan
rohaniawan," kata seorang sipir setempat, Selasa (19/9).

Dia menjelaskan, tindakan isolasi terhadap Tibo dkk mulai dilakukan
beberapa saat setelah Kajari Palu, M. Basri Akib SH MH, menemui Kepala
LP Petobo Drs Jhony Priyatmo BC.Ip untuk melakukan rapat koordinasi
tertutup. "Pada saat bersamaan ketiga terpidana sempat dipanggil masuk
ke dalam sebuah ruangan kantor LP, kemungkinan ketika itu sudah
disertai dengan penyerahan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi,"
tutur sumber ini namun meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sementara itu, semua pejabat berwenang di Palu terus melakukan gerakan
"tutup mulut", bahkan mereka berusaha menghindar ditemui wartawan yang
terus memburu informasi soal rencana pelaksanaan eksekusi Tibo dkk.
Sekalipun demikian, beberapa pejabat terkait di tingkat provinsi dan
Kota Palu kurun sepekan terakhir terlihat sibuk melakukan koordinasi
antara satu sama lain.

Pimpinan Kejati Sulteng diketuai Wakajati Mahfud Mannan SH MH
misalnya, pada Kamis pekan lalu (14/9) sempat menemui Kapolda Sulteng
Kombes Pol Drs Badrodin Haiti di ruang kerjanya yang ketika itu juga
didampingi sejumlah pejabat penting Polda. Sumber di kepolisian
setempat meyakini pertemuan antarpimpinan Kejati dan Polda yang
berlangsung lebih dua jam itu membahas soal persiapan rencana
pelaksanaan eksekusi Tibo dkk.

Senin kemarin (18/9) juga, Pangdam VII/Wirabuana Mayjen TNI Arief Budi
Sampurno yang baru tiba dari Makassar sempat mengunjungi Polda Sulteng
dan Kantor Kejati setempat di Palu untuk menemui pimpinannya. Diduga
kuat pertemuan itu membahas soal pengamanan di wilayah Provinsi
Sulteng, khususnya Poso dan Palu, yang akan dilakukan Polri bersama
TNI menjelang dan setelah pelaksanaan hukuman mati terhadap Tibo dkk,
sekalipun kemudian dibantah Pangdam Arief dengan menyatakan hanya
kunjungan silaturahmi biasa.

Belum diperoleh keterangan apakah dalam surat pemberitahuan
pelaksanaan yang disampaikan langsung kepada ketiga terpidana itu
memuat waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi, namun dikhabarkan
keluarga Tibo, Dominggus, dan Marinus yang menetap di desa Beteleme,
Kabupaten Morowali (tetangga Poso) hingga Selasa pagi belum menerima
surat pemberitahuan dimaksud.

Informasi ini disampaikan Penasihat Hukum Tibo dkk dari Pelayanan
Advokasi Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (PADMA) Indonesia ketika
dikonfirmasi wartawan Senin malam melalui telepon genggamnya saat
berada di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng hendak menuju Palu.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, pihak kejaksaan selaku instansi
yang bertangggungjawab dalam pelaksanaan eksekusi mati diwajibkan
menyampaikan surat pemberitahuan kepada terpidana atau keluarga
terpidana paling lambat tiga hari sebelum eksekusi dilakukan.

Dengan demikian, jika mengacu ketentuan tersebut maka pelaksanaan
eksekusi mati terhadap Tibo dkk akan dilaksanakan pada 21 September
2006. "Saya perkirakan pelaksanaan eksekusi antara tanggal itu dan
yang pasti sebelum bulan Ramadhan," kata seorang jaksa di Kejati
Sulteng namun mewanti-wanti untuk tidak disebutkan namanya.

No comments: