Polda Sulteng Bantah Ada Permintaan Eksekusi Tibo Cs
Jakarta - Polda Sulawesi Tengah membantah telah keluarnya surat
pemberitahuan eksekusi Tibo Cs. Namun kepolisian sebagai eksekutor
menduga surat itu akan diumumkan Selasa, 19 September.
"Saat ini belum tahu, tapi kemungkinan baru nanti dipastikan ke
lapas," kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Muhammad Kilat saat
dihubungi detikcom, Selasa (19/9/2006).
Kilat mengatakan surat pemberitahuan soal eksekusi mati bagi terpidana
dari kejaksaan bersifat rahasia. Pihak kepolisian hanya mendapat
informasi dari lapas tempat terpidana ditahan.
"Suratnya rahasia. Kalau diberitahu, ya bukan rahasia lagi," tambahnya.
Berdasarkan UU No.2 tahun 1964 tentang Pelaksanaan Hukuman Pidana
Mati, lanjut Kilat, surat pemberitahuan diberikan oleh pihak kejaksaan
kepada terpidana 3 hari sebelum pelaksanaan eksekusi. "Pemberitahuan
juga kepada keluarganya," imbuhnya.
Kepolisian sendiri telah siap untuk melakukan ekseskusi apabila telah
ada permintaan dari lapas. Namun Kilat belum dapat memastikan kabar
eksekusi tersebut.
"Itu permintaan dari lapas. Sekali lagi kita hanya melaksanakan
eksekusi," tandasnya.(wiq/)
Ramdhan Muhaimin - detikcom

No comments:
Post a Comment