Terdakwa dan keluarga Mutilasi Saling Memaafkan
Senin, 20 November 2006
“Pertemuan untuk minta maaf itu atas niat dari terdakwa kekerasan Poso. Tidak ada rekayasa, sehingga kami memfasilitasi agar keluarga korban dan terdakwa bisa bertemu,” kata Wakil Kepala Devisi Humas Polri Berigjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta. Minggu.
Ketiga terdakwa yang kini di PN Jakarta Pusat itu adalah Hasanuddin, Irwanto dan Haris. Mereka didakwa membunuh dan memutilasi tiga warga Bukit Bambu, Poso yakni Alfito Palino, Theresia dan Yarmi Sambua.
Hasanuddin Cs minta maaf kepada keluarga korban, sedangkan pihak keluarga juga memaafkan karena memaafkan merupakan salah satu ajaran agama meraka,” ujar Anton.
Ketiga terdakwa sejak penyelidikan hingga kini di tahan di Mabes Polri,
Ia mengatakan, pertemuan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB menjadi ajang kedua belah pihak untuk mengungkapkan “uneg uneg” (perasaan yang lama terpendam) antara kedua belah pihak.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Sutanto menyambut baik pertemuan itu dimana pelaku kekerasan mau meminta maaf kepada keluarga korban.
“Mudah-mudahan permintaah maaf itu bisa membuat situasi di Poso semakin kondusif dan aman sesuai dengan kesepakatan Malino II dan pertemuan Wapres Jusuf Kalla dengan Tokoh Masyarakat dan Agama Poso beberapa waktu lalu,” katanya.
Kendati begitu, Sutanto mengatkan, proses hukum akan tetap berjalan dan permintaan maaf itu akan membuat situasi lebih kondusif.
Poso terus dilanda berbagai tindak kekerasan sejak tahun 2000 lalu, yang dimulai dengan penyerangan di sebuah pesantren di daerah itu. Ketiga pelaku kerusuha Poso telah dieksekusi mati yakni Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva atas kerusuhan missal tahun 2000 yang menewaskan ratusan orang.
Selain itu, Poso terus didera berbagai tindak kekerasan hingga kini, diantaranya adalah penembakan Pendeta Irianto Kongkoli 16 Oktober 2006.
Kasus lain adalah penembakan jaksa Ferry Silalahi, Pendeta Susianti Tinulele dan William, pengusaha perhiasan emas. Ferry ditembak tahun 2003 lalu, Susianti ditembak 18 Juli 2004 sedangkan Williampada Pebruari 2006.
Pembunuhan I Wayan Sumaryase, 29 Mei 2001 berhasil diungkap polisi dengan menangkap dua orang yakni Mehummad Yusuf Asafa dan Andi Ipong.
Keduanya telah divonis sembilan tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat dan kini sedang naik banding. Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 20 tahun penjara. ANT