Saturday, September 02, 2006

Gubernur Paliudju Akui, LSM Amerika Intervensi Pemda Sulteng




Saptu, 02 September 2006


Gubernur H.B Paliudju mengakui, adanya intervensi asing kepada Pemerintah Daerah (Pemda) terkait dengan penundaan eksekusi terpidana mati kasus kerusuhan Poso Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu.
Intervensi asing kepada proses pelaksanaan eksekusi Tibo Cs tersebut, menurut Gubernurdilakukan melalui surat yang dilayangkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berasal dari Amerika kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Sulteng.
Surat itu diterima pekan lalu. Namun Paliudju tidak menyebut nama LSM yang dimaksud.
Paliudju menduga, pengiriman surat tidak mengetahui, jika yang berwenang untuk menunda pelaksanaan eksekusi Tibo Cs itu adalah Kejaksaan dan Kepolisian.
Mengingat keputusan penundaan eksekusi mati, merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Sedangkan Pemda, kata dia tidak mau mengintervensi proses pelaksanaan eksekusi itu. "Jadi keliru, jika surat itu dialamatkan kepada Pemda," kata Paliudju, usai menghadiri rapat konsultasi bersama unsur Muspida lainnya. Jumat (1/9) kemarin.
Ditanya tentang kemungkinan adanya intervensi lain, ia mengatakan, baru kali itu menerima desakan penundaan secara resmi dari pihak asing.
Terkait dengan penundaan itu, Gubernur mengatakan pihak eksekutortidak pernah mengkoordinasikannya kepada Pemda.
Tentunya, pernyataan Gubernur itu bertolak belakang dengan statemen Kapolri Sutanto di media cetak dan elektronik beberapa waktu lalu yang menyatakan, penundaan eksekusi itu dikoordinasikan kepada unsur Muspida Sulteng.
Meski demikian, Gubernur menghimbau kepada semua elemen masyarakat di daerah ini untuk menghargai dan mematuhi keputusan eksekusi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. "Karena negara kita adalah negara hukum," ujarnya.
Ia mengharapkan, masyarakat tidak terprovokasi dengan tertundanya pelaksanaan eksekusi itu dan isu-isu yang mengadu domba, bernuansa SARA dan menjurus kepada perbuatan anarkis serta timbulnya tindakan-tindakan masyarakat yang dapat menyebabkan gagalnya eksekusi.
Jangan Ditunda.
sebelumnya, anggota DPRD Sulteng, Efendi Sunusi SH kembali mengingatkan, pelaksanaan eksekusi Tibo Cs, sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan harus dilaksanakan.
Ia meminta pelaksanaan eksekusi itu tidak ditunda lagi. Menyangkit waktu pelaksanaan eksekusi, menurutnya tidak perlu diumumkan kepada masyarakat. "Tidak ada aturan yang mengatur bahwa waktu pelaksanaan eksekusi itu harus diumumkan," tandasnya.
Sedangkan anggota komisi A Topan Samuddin, menyatakan masyarakat yang mendesak tuntutan pelaksanaan eksekusi Tibo Cs, tidak bisa dipersalahkan. Termasuk masyarakat yang secara tidak sengaja malakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada perbuatan anarkis.
"Mereka sudah bertindak secara benar," kata Topan.
Selayaknya unsur Muspida khususnya Kejaksaan dan Polda Sulteng harus mengakui kesalahan yang telah dilakukan karena menunda keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sayangnya, Kapolda tidak bisa hadir dalam rapat konsultasi itu, karena masih dalam masa transisi. Begitupun Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng yang juga tidak hadir dalam rapat tersebut.
Kapolda Sulteng yang diwakili I Nyoman Sindra tidak bisa memberikan keterangan dan penjelasan secara rinci. Dengan alasan ia tidak mengetahui banyak seluk beluk penundaan eksekusi itu.
"Kapolda yang lebih mengetahui persoalan itu." Ujarnya
Salah satu anggota Tim Pembela Muslim (TPM) Poso. Harun Nyak Itam Abu SH sangat menyesalkan ketidakhadiran Kejati dan ketidakmampuan perwakilan Polda Sulteng untuk menjelaskan alasan penundaan itu.
"Sebagai pihak yang berkompoten, selayaknya mereka datang untuk menjelaskan hal itu," tuturnya. IWAN

Sumber: Cahaya Mercusuar

No comments: