Saturday, September 02, 2006

"Jangan Ragu Eksekusi Tibo Cs...!"

Sabtu, 02 September 2006


Yaogyakarta - Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Oegroseno sudah dicopot. Ketua MPR Hidayat Nurwahidpun meminta aparat tidak ragu mengeksekusi tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan marinus Riwu.

"Sebab Indonesia adalah negara hukum sehingga hukum harus ditegakkan tanpa memandang kasus maupun agamanya," kata dia.

Hal itu disampaikan Hidayat saat menjawab pertanyaan wartawan usai membuka Islamic Book Fair di Gedung Mandala Bakti Wanitatama, Jl. Laksda Adisucipto Yogyakarta, Jumat (1/9).

"Saya berharap pemerintah maupun penegak hukum di Indonesia jangan gamang untuk menegakkan hukum hanya karena ada intervensi asing. Justru itu menjadi batu ujian akan konsistensi kita dalam merealisasi pengamalan UUD 45 pasal 1 ayat 3 yang menegaskan Indonesia itu negara hukum," tegas dia.

Meski demikian Hidayat mengaku tidak mengetahui secara persis apakah ada hubungannya antara eksekusi Tibo Cs dengan penggantian Kapolda Sulteng dari Brigjen Pol Oegroseno ke Kombes Pol Badrudin Haiti.

Meski menurut keterangan resmi. Kapolri Jendral Pol Susanto pergantian itu sudah rutin dilakukan. "Menurut saya siapapun yang menganti Kapolda, saya kira hukum harus tetap ditegakkan," katanya.

Menurut dia penegakan hukum tidak hanya berkait dengan kasus Tibo Cs saja, tapi semuanya. Hukum harus tetap dilakukan setelah ada vonis dan ada ketetapan hukum serta seluruh proses hukum sudah dilalui hingga grasi.

"Ini harus dilaksanakan seperti halnya kasus-kasus kriminal, narkoba maupun terorisme ataupun kasus apa saja. Siapa saja setelah hukum berlaku maka harus dilakukan," kata laki-laki kelahiran Kebondalem Prambanan Klaten itu.

Dia mengatakan, tidak hanya terkait dengan kasus Tibo saja hukum ditegakkan tapi secara menyeluruh dan adil. Apapun agamanya, apapun kasusnya, hukum harus tegak. Sebab bila tidak, akan menjadi preseden buruk.

"Orang akan mengatakan orang yang dihukum mati saja hukuman tidak dilakukan. Maka bila ada kasus korupsi, narkoba dan maling ayam ketangkap, orang dapat mengatakan jangan hukum kami. Karena yang dihukum mati saja tidak dilakukan," ujar dia.

Menurut dia, hukum mati faktanya masih berlaku di Indonesia, kecuali kalau Indonesia sudah mengubahnya. Bukan hanya di Indonesia saja, tapi di negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, bahkan di Amerika Serikat pun juga masih memperlakukan hukuman mati. (Detcom)

No comments: