Amrozi Cs Pilih Dipancung
Sabtu, 23 September 2006
JAKARTA – Menyusul Tibo dkk yang Jumat dini hari kemarin dieksekusi mati, tiga terpidana mati bom Bali, yakni Amrozi bin Nurhasyim, Imam Samudra, dan Ali Gufron, siap menjalani eksekusi yang sama. Kesiapan itu disampaikan ketiganya dalam pernyataan tertulis yang dititipkan kepada pengacara mereka yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM).
Beda dengan tata cara eksekusi yang berlaku selama ini, mereka tidak menginginkan eksekusi dengan cara ditembak mati. Alasannya, cara itu tidak sesuai dengan syariat Islam. Mereka menginginkan kisas. Artinya, korban atau keluarganya bisa membalas sesuai dengan kejadian yang pernah dirasakan.
Untuk keperluan itu, mereka melakukan serangkaian langkah hukum. Pertama, mengajukan judicial review UU No 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Jadi, ini bukan karena mereka takut mati. Mereka siap," kata Koordinator TPM Mahendradatta di Jakarta kemarin.
Pengacara asal Solo itu lantas menunjukkan tiga pucuk surat milik ketiga terpidana. Contohnya surat Amrozy yang berbunyi, ''Itu adalah risiko jihad, dibunuh atau membunuh." Begitu pun Imam yang menulis, "Eksekusi bagi saya adalah syahid." Surat itu diterima TPM saat membesuk Amrozy dkk di Nusakambangan, Kamis lalu.
Tapi, mereka menolak ditembak. Alasannya, kalau ditembak, matinya baru dua menit kemudian. "Ada unsur siksaannya," tambah Mahendradatta. Jika diperbolehkan, Amrozi dkk memilih dikisas dengan cara dibom sebagaimana para korban mereka. "Tapi, itu kan tidak mungkin. Jadi, lebih baik dipancung saja biar langsung mati," kata Mahendradatta.
Unsur siksaan dalam eksekusi dengan cara ditembak itulah, yang dinilai tidak sesuai dengan pasal 28 UUD 1945. Karena itu, mereka akan memohonkan judicial review ke MK.
Mengenai eksekusinya, mereka tetap akan menempuh langkah hukum yang lain, yakni mendaftarkan berkas peninjauan kembali (PK) perkara itu ke PN Denpasar. Langkah tersebut menyusul surat dari MA yang meminta mereka mendaftarkan PK itu ke sana. Surat itu bernomor 41/KM. Pidsus/IX/2006 tertanggal 5 September. Namun, mereka berharap PN Denpasar tidak melaksanakan sidang PK, melainkan sidang pemindahan sidang PK.
Semenjak awal, mereka memang berharap sidang PK dilaksanakan di luar Bali supaya independen dan tidak kembali membuka luka masyarakat Bali terkait bom Bali. "Kalau sidang PK tetap di sana, kami akan walk out," tambah Mahendradatta. Pendaftaran PK di PN Denpasar dan judicial review di MK akan dilakukan awal Oktober.
Selain soal eksekusi mati, Imam Samudra juga menyinggung kasus laptop di LP Krobokan yang sempat menyeret namanya. Menyusul penangkapan dua tersangka kasus cybercrime, M. Agung Prabowo dan Agung Setyadi, Agustus silam oleh Unit V IT dan Cybercrime Mabes Polri, diketahui bahwa Imam kerap melakukan chatting saat masih berada di Lapas Krobokan.
Belakangan polisi juga membekuk mantan sipir Lapas Krobokan, Beni Irawan, yang diduga membantu menyelundupkan laptop untuk Imam ke dalam lapas. "Berhubung sudah empat tahun mereka gagal menangkap Noordin M. Top, maka mereka 'menangkap' laptop. Mungkin mereka pikir sama-sama berujung top. Why not?" sindir Imam.
Agar segera ada klarifikasi mengenai itu –termasuk untuk kepentingan Beni yang juga menjadi klien TPM– mereka meminta supaya Imam segera dimintai keterangan oleh polisi. "Beni juga akan mencabut keterangannya. Mungkin dia tertekan," kata Achmad Michdan, anggota TPM yang juga pengacara Beni. Kepada polisi, Beni pernah mengaku memberi laptop kepada Imam. (naz)

No comments:
Post a Comment