Monday, September 25, 2006

Komnas HAM: Eksekusi Tibo Cs Langgar Konstitusi

Jumat, 22 September 2006


Eksekusi mati terhadapa Tibo Cs telah ditetapkan Namun pelaksanaan hukuman terhadapa Tibo Cs itu dianggap bertentangan dengan konstitusi.

"Konstitusi mengatur tentang hak hidup dan ini suda dinyatakan secara jelas, hak hidup ini tidaka bisa di cabut," kata ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara, di kantonya Jalan Latuhari, menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).

Tak hanya itu, hakim beralasan secara hukum di buktikan bahwa di beberapa Negara pemberlakukan hukuman mati telah gagal mengurangi terjadinya kejahatan.

"Pejabat Pemerintah seharusnya bisa menelopori penghapusan hukuman mati itu. Dan umumnya yang tak kena hukuman mati itu orang-orang miskin, miskin juga lemah", ujarnya.

Namun hakim mengakui kondisi masyarakat secara cultural belum memungkinkan di lakukannya penghapusan hukuman mati segera. " Taraf perkembangan masyarakatnya masih seperti itu, "ucapnya.

Kembali berbicara soal Tibo Cs, hakim negaskan sikap Komnas HAM sudah jelas bahwa eksekusi seharusnya ditanggukan dengan menunggu pemeriksaan 16 orang yang di duga terlibat di periksa hingga di putuskan pengadilan.

"Jadi kalau mau memvonis yang tiga sementara yang lainnya masih bebas tidak bisa, " ucapnya.

Upaya meminta penangguhan penahanan secara forum pun sudah dilakukan Komnas HAM kepada Kejagung. "Agustus 2006 mengirimkan surat, tapi tidak ada tanggapan," tandasnya.

Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu, dijatuhi fonis hukaman mati ketiganya dianggap sebagai dalang dan profokator kerusuhan poso tahun 2000 yang menimbulkan agama meruncing. (dtc/npn)

No comments: