Wednesday, September 20, 2006

Pengacara Tibo Cs Sayangkan Sikap Tertutup Kajari Palu

Rabu, 20 September 2006

Roy Rening SH HM dkk selaku pengacara Tibo Cs sangat menyayangkan dan merasa kecewa berat dengan sikap tertutup yang di tunjukkan oleh Kepalah Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Sulawesi Tengah, Moh Akib Basri SH yang menolak memperlihatkan surat pemberitahuan eksekusi mati kepada mereka selaku PH.

Bukan hanya itu, Kajari juga tidak memperlihatkan kepda pihak keluarga terpidana, tanpa alasan yang jelas. Dan sampai saat ini, baik dia selaku PH maupun keluarga Tibo Cs belum menerima adanya surat pemberitahuan tersebut. Padahal sesuai hukum, mereka layak mengetahuinya tiga hari sebelum eksekusi.

"Mengapa pihak Kejaksaan mesti main kucing-kucingan. Semestinya transparan saja karena hal ini sudah diketahui publik. Klien kami ini orang-orang bodoh. Saya menilai ada konspirasi dibalik semua ini, karena pihak Kejaksaan tidak juga mau perlihatkan surat tersebut, " tandasnya.

Jika pihak Kejaksaan tidak juga memenuhi permintaan terakhir Tibo Cs, maka mereka harus menerima dampak sosial, hukum dan palitik. Dalam hal ini tindakan yang akan ditempuh oleh mereka yang tergabung dalam PADMA akan melakukan tuntutan hukum secara pidana, perdata ke PBB dan Mahkamah Internasional.

Walau begitu, baik tim PH maupun pihak keluarga Tibo Cs tetap mengharapkan agar eksekusi tidak akan terjadi karenahak grasi ada ditangan SBY selaku Presiden, dan bukan di tangan Kejagung atau Kapolri. Kalau eksekusi tetap dilaksanakan, maka Kejagung dan Kapolri paling bertanggung jawab jika ditemukan fakta bahwa Tibo Cs bukan palaku.

"Apabila eksekusi tetap dilaksanakan dan ada fakta lain yang akan muncul dikemudian hari Tibo Cs bukanlah dalang dibalik kerusuhan, maka yang dilakukan terhadap Tibo Cs bukan eksekusi tetapi sebuah pembunuhan dan tidak sesuai dengan putusan pengadilan. Pasalnya, negara wajib menunda eksekusi selama terpidana mengajukan permohonan Grasi kedua kali yang mana berlaku di Indonesia," tegasnya.

Selain itu, Tibo Cs juga meminta agar dieksekusi didepan umum agar masyarakat tau dan tidak perlu disembunyikan.

Saat IB menghubungi Kajari Palu Via Ponsel, orang nomor satu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu ini, enggan menjawab ponselnya. Kajari terkesan tak mau dihubungi wartawan sekaitan surat pemberitahuan tersebut. (Ayr)

No comments: