Monday, September 25, 2006

ROY RENING: PERMINTAAN TERAKHIR TIBO DITOLAK

Kamis, 21 September 2006


Jajaran polisi bersama TNI yang menjaga ketat Lembaga Pemasyarakatan
Kelas 2A Petobo, Palu.
(Metro TV)

Metrotvnews.com, Palu: Proses eksekusi terhadap tiga terpidana mati
kasus kerusuhan Poso, Fabianus Tibo, Marianus Riwu dan Dominggus da
Silva, tinggal menghitung jam. Rencananya, eksekusi dilakukan Jumat
dini hari WIT di sebuah tempat yang dirahasiakan. Dan menjelang proses
eksekusi, pengamanan ketat telah dilakukan jajaran Kepolisian Daerah
Sulawesi Tengah dan Kepolisian Resor Palu. Sejumlah tempat yang
dianggap rawan kerusuhan dijaga ketat, termasuk di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas 2A Petobo, Palu.

Pengamanan ketat dilakukan Polda Sulteng dan Polres Palu dengan
menambah tiga pasukan Satuan Setingkat Kompi. Pasukan bersenjata
lengkap ini disebar ke setiap sudut LP. Bahkan, polisi sudah memasang
garis pembatas, dan hingga radius satu kilometer dari gerbang LP
dinyatakan sebagai areal steril. Tidak seorang pun warga yang
diizinkan berada di areal tersebut.

Untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan penyusupan, polisi juga
melarang warga, selain keluarga dan kuasa hukum terpidana, untuk
memasuki LP. Di sisi lain, pengamanan ekstra ketat itu merepotkan
warga yang tinggal di sekitar LP. Warga terpaksa harus mengeluarkan
identitas diri saat akan pulang ke rumah yang melewati kawasan LP.

Polisi bekerja sama dengan TNI juga terus menggelar razia di beberapa
titik Palu, terutama di perbatasan Sulteng. Razia dilakukan dengan
memeriksa setiap kendaraan yang melintas. Razia ini digelar sehubungan
dengan isu bahwa akan terjadi gangguan keamanan menjelang eksekusi
Tibo cs. Pengamanan menjelang eksekusi juga melibatkan sekitar 800
personel TNI dari Batalyon Infanteri 117 Rakstama. Pasukan ini
diterjunkan untuk mengamankan situasi Palu. Mereka disebar ke setiap
jengkal kota yang dianggap rawan keamanan.

Pada bagian lain, Roy Rening, kuasa hukum terpidana mati menyebutkan
bahwa permintaan terakhir kliennya ditolak oleh Kejaksaan Negeri Palu,
selaku eksekutor. Permintaan terpidana yang ditolak, termasuk misa
arwah pasca-eksekusi di Gereja Santa Thresia Palu. Pekan silam, tiga
terpidana mati memang meminta Kejari Palu selaku eksekutor untuk
mengabulkan permintaan terakhir mereka, termasuk mengirim dan mengubur
ketiga terpidana di kampung halamannya masing-masing setelah
sebelumnya diikutsertakan dalam misa gereja di Kota Palu.

"Semua permintaan Pak Tibo yang disampaikan dalam permintaan terakhir
ditolak pihak eksekutor. Dan bagi kami, inilah pelanggaran hak yang
terbesar yang dilakukan pihak eksekutor karena kewenangan eksekutor
hanya sampai pada penembakan. Pasca-eksekusi itu menjadi wewenang
keluarga. Kami berpendapat bahwa eksekutor sudah berlebihan, tidak
profesional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kepatutan,
prinsip-prinsip kemanusiaan, termasuk eksekutor melarang misa arwah
besok pagi di Gereja St. Thresia Palu. Ini menurut saya adalah hal
yang terlalu luar biasa, sampai urusan keagamaan pun diintervensi dia,
termasuk prosesi adat," ujar Roy.

Hal tersebut disampaikan Roy setelah menemui Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM). Roy bersama dua rekannya meminta dukungan Komnas
HAM di Palu untuk penundaan eksekusi terhadap tiga kliennya. Hal sama
ditambahkan pengacara Petrus Selestinus. Ini berdasarkan keterangan
sejumlah bukti di pengadilan bahwa tidak ada saksi yang menyatakan
Tibo dan dua rekannya sebagai otak kerusuhan Poso. Selain itu, tiga
terpidana mati juga telah mengajukan 16 orang untuk diperiksa terkait
dengan kerusuhan. Menurut Petrus, berdasarkan Undang-undang Nomor 13
tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, jika 16 orang
tersebut diadili, tiga terpidana mati harus dilindungi sebagai saksi.
Karena itu, Petrus menilai telah terjadi pelanggaran saat
berlangsungnya persidangan.

Sementara itu, menjelang eksekusi, ribuan warga Kabupaten Ende dan
Maumere, Nusatenggara Timur turun ke jalan mendesak pembebasan Tibo
dan kawan-kawan. Aksi dilakukan ribuan warga dan mahasiswa dan pelajar
di depan Markas Polres Ende dan Kejari Ende di Jalan Eltari. Warga
juga menggelar aksi long march di sepanjang jalan-jalan utama Kota
Ende. Dalam orasinya, massa meminta pemerintah membebaskan Tibo dan
kawan-kawan serta menghapus hukuman mati dalam sistem peradilan di
Indonesia. Suasana sempat memanas ketika massa meminta Kejari Ende
membuat pernyataan sikap berisi tuntutan pembebasan Tibo dan
kawan-kawan. Setelah melalui negosiasi panjang, pihak Kejari akhirnya
memenuhi tuntutan pengunjuk rasa.

Aksi serupa juga digelar sekitar 500 warga Maumere, Kabupaten Sikka,
NTT. Mereka menggelar long march memprotes eksekusi Tibo cs. Mereka
juga berorasi di halaman Gedung DPRD Sikka yang diakhiri dengan sumpah
adat. Dalam sumpah adat, warga menyatakan mengembalikan semua
keputusan kepada yang Maha Kuasa untuk menentukan siapa yang salah dan
yang benar dalam kasus Poso.(DEN)



No comments: