Thursday, August 31, 2006

PH Ajukan Grasi Kedua, Jaksa Agung tak Boleh Paksakan Eksekusi Tibo Cs

Kamis, 31 Agustus 2006

Laporan: Andi Nur Aminah

Makassar-RoL -- Penasehat Hukum tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso dari Padma Indonesia mengatakan Jaksa Agung tidak boleh memaksakan pelaksanaan eksekusi terjadap Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus Da Silva karena saat ini mereka sedang mempergunkan hak konstituisonal yakni pengajuan grasi kedua.

Roy Rening dan Paskalis Peiter dari Padma Indonesia mengatakan, pemerintah tidak boleh melakukan eksekusi tersebut sampai ada keputusan dari presiden menolak permohonan grasi kedua tersebut yang diterima ketiga terpidana.

Saat melakukan jumpa pers dengan wartawan di Makassar, Kamis (31/8) kemarin, Roy mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada 25 Agustus lalu. Menurutnya, sesuia UU No 22 tahun 2002 tentang Grasi, eksekusi tidak boleh dilakukan sebelum ada keputusan. ''Di dunia manapun, setiap masalah yang masih dalam proses upaya hukum, maka negara tidak boleh melakukan eksekusi,'' ujar Roy.

Karena itu, Roy mengatakan, sesuai UU tentang Grasi, yang menyebutkan grasi kedua dapat diajukan setelah permohonan grasi pertama ditolaj dan telah melewati batas waktu dua tahun, berarti Tibo dan kawan-kakwan masih memiliki hak hidup hingga 2007. ''Sampai tahun 2007, mereka masih memiliki hak hidup, tidak bisa ditembak,'' tegasnya.

Roy juga mengatakan, jika Jaksa Agung tetap memaksakan kehendaknya mengeksekusi Tibo dan kawan-kawan, berarti pemerintah telah melanggar hak kosituti warganya sehingga dapat dikualifikasikan sebagai pelanggar HAM berat. Roy mengatakan, eksekusi yang tetap dilakukan dapat dimasukkan dalam kategori pembunuhan berencana.

No comments: