Friday, November 17, 2006

Polri Tetap Utamakan Persuasif Tangani Kasus Poso

Selasa, 7 November 2006

Jakarta - Kapolri Jenderal (Pol) Sutanto mengatakan pihaknya akan tetap mengutamakan pendekatan persuasif untuk menangkap sejumlah tersangka kasus Poso, dan meminta agar tidak ada lagi tawar menawar dalam proses penyelesaian hukumnya.

"Kita tidak melunak. Kita semua kan persuasif seperti dalam penangkapan beberapa tersangka. Kita berterimakasih pada kedua belah pihak," kata Kapolri usai mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden Jakarta, Senin.

Namun, Kapolri meminta agar dalam proses hukum berikutnya, para tersangka atau pihak terkait tidak melakukan tawar menawar atau "bargaining" untuk meringankan atau mempermudah sanksi yang akan diberikan.

"Hukum tidak ada `bargaining`, siapapun yang melanggar akan kita tangani. Jadi jangan melakukan `bargain` pada masalah hukum karena nanti rusak semua," katanya.

Dikatakannya, pihaknya tetap meminta bantuan masyarakat untuk melakukan penangkapan terhadap 29 tersangka kasus kekerasan di Poso dan Palu Sulawesi Tengah yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Untuk penangkapan kita minta bantuan masyarakat termasuk Ustad Adnan Arsal (Ketua forum silaturahmi perjuangan umat Islam Poso). Dan jika diperlukan kita akan ambil langkah-langkah hukum yang dibenarkan, dengan aturan KUHP," katanya.

Dari Palu diberitakan, hingga kini sebanyak 29 tersangka kasus kekerasan di Poso dan Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) belum menyerahkan diri, sekalipun toleransi waktu sepekan yang diberikan Polri berakhir Selasa pekan ini.

Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Drs Muhammad Kilat, di Palu, Senin, mengatakan pengejaran dan penangkapan kepada para tersangka yang masuk dalam DPO polisi segera dilakukan sebab hingga saat ini belum ada seorang pun dari DPO belum menyerahkan diri.

Menurut Kilat, Polri memberi toleransi waktu kepada DPO menyerahkan diri menyusul permintaan pemuka agama setempat akan membantu mencari dan menyerahkan para DPO tersebut kepada polisi.

Selasa pekan lalu, Polri mengumumkan 34 orang tersangka serangkaian kasus teror yang terjadi di Kabupaten Poso dan Kota Palu, sejak tahun 2001 hingga 2006.

Akan tetapi, sebanyak 15 orang telah ditangkap dan saat ini ditahan di Mabes Polri, sementara 29 orang lainnya masih masuk dalam DPO.

Para tersangka itu, menurut Kilat, terlibat dalam 13 kasus teror antara lain, pembunuhan I Wayan Sumaryasa, wartawan Poso Post (tahun 2001), peledakan bom yang menewaskan Pendeta Orange Tadjoja (2001), kasus mutilasi Kades Pinedapa (2003), peledakan bom di depan Pasar Sentral Poso yang menewaskan enam orang (2004).

Lainnya, kasus penembakan Jaksa Fery Silalahi dan Pendeta Susianti Tinulele di Palu (2004), perampokan uang milik Pemda Poso sebesar Rp489 juta (2004), peledakan bom di Pasar Tentena yang menewaskan 22 orang (2005), kasus mutilasi tiga siswa Poso (2005), serta sejumlah peledakan bom gereja di Palu dan Poso.(*

No comments: